Tetapkan Masa Reses, Pimpinan DPRD Banten Harapkan Perkuat Rakyat Dengan Legislatif

SERANG,- Tetapkan masa reses, Pimpinan DPRD Banten harapkan perkuat rakyat dengan legislatif, Selasa (03/02/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS didampingi oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten pada Tanggal 22 Januari 2025 , rapat paripurna hari ini adalah Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan ke II (Dua) Tahun Sidang 2025-2026 serta Penetapan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan ke-II (Dua) Tahun Sidang 2025-2026.

Dalam memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS menyampaikan sampai saat ini, selaku Anggota DPRD Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan-kegiatan pada masa persidangan kedua Tahun Sidang 2025-2026, maka pada akhir persidangan dilanjutkan dengan kegiatan reses.

“Masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk menampung aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, serta tata cara pelaksanaan reses ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Sebagai informasi, kegiatan reses akan dilaksanakan berasal daerah pemilihan masing-masing kabupaten/kota para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten secara bersamaan melaksanakan kunjungan, koordinasi, dan silaturahmi kepada pemerintah setempat dimulai Tanggal 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, dan 13 Februari 2026.

Barhum menambahkan dalam rangka kegiatan reses anggota DPRD dapat menggunakan waktu untuk melaksanakan pemantauan dan menyerap aspirasi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Barhum berharap bahwa masa reses ini menjadi momentum memperkuat hubungan antara rakyat dan lembaga legislatif.

“Bukan hanya untuk memenuhi mandat konstitusi, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan dan kesejahteraan benar-benar berakar dari bawah, dari suara masyarakat sendiri,” tutupnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)