Rapat Paripurna DPRD Banten Bahas Arah Kebijakan Kelautan Dan Ketenagakerjaan

SERANG,- Rapat Paripurna DPRD Banten bahas arah kebijakan kelautan dan ketenagakerjaan, Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS didampingi oleh Ketua DPRD Banten H.Fahmi Hakim dan Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo.

Turut hadir Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah dan unsur Forkopimda lainnya.

Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten pada Tanggal 18 Desember 2026, agenda rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah Rapat Paripurna Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan DPRD mengenai dua raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam memimpin rapat, Wakil DPRD Banten Barhum HS menuturkan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kemarin, Selasa (23/12) telah melaksanakan rapat paripurna penjelasan DPRD mengenai dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten.

“Bahwa pada rapat paripurna hari ini, marilah kita bersama-sama mendengarkan dan menyimak pendapat Gubernur Banten yang akan disampaikan oleh yang terhomat Wakil Gubernur Banten terhadap penjelasan DPRD mengenai dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten,” tuturnya.

Dalam kesempatannya, Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyampaikan, bahwa pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan kelautan dan perikanan serta ketenagakerjaan merupakan wujud tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

“Perda kelautan dan perikanan diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut, mencegah eksploitasi berlebihan, melindungi sumber mata pencaharian nelayan, serta menjamin keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya.

Sementara itu, perda ketenagakerjaan dibangun atas prinsip tripartit guna menjamin hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja, menekan angka pengangguran, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta memberikan kepastian hukum, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan Provinsi Banten yang maju, adil, sejahtera, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. (Saarah/Bid.Infopub&dok)