DPRD Banten Dorong Perlindungan Pekerja Dan Penguatan Bank Daerah Melalui Penetapan Raperda

SERANG,- DPRD Banten dorong perlindungan pekerja dan penguatan bank daerah melalui penetapan Raperda, Selasa (23/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo, Barhum HS, dan H. Eko Susilo.

Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten H. Deden Apriandhi dan unsur Forkompimda lainnya.

Dalam memimpin rapat, Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten pada Tanggal 18 Desember 2026, agenda rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah Rapat Paripurna Penjelasan DPRD mengenai dua raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten; Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ubaidillah selaku juru bicara dari Bapemperda DPRD Provinsi Banten pada kesempatannya menjelaskan bahwa Raperda Kelautan dan Perikanan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi maritim Banten secara berkelanjutan, mencegah praktik perikanan ilegal dan merusak, serta menjaga kelestarian ekosistem laut melalui tata kelola yang bertanggung jawab.

“Sementara itu, perubahan Perda Ketenagakerjaan bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, memperluas penyerapan tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi dan perlindungan pekerja, serta membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika industri di Provinsi Banten,” jelasnya.

Agenda selanjutnya, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda Provinsi Banten tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Banten Terbuka; Raperda Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebelum persetujuan, masing-masing juru bicara menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua raperda tersebut. H. Mansur selaku juru bicara dari Panitia Khusus III DRPD Provinsi Banten melaporkan bahwa DPRD Provinsi Banten menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah ke dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. melalui mekanisme inbreng aset daerah, guna memperkuat permodalan bank, memulihkan kepercayaan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Banten.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Ananda Trianh Salichan menyampaikan laporan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten, melalui peran aktif pemerintah daerah, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta penguatan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fahmi mengucapkan terimakasih kepada Anggota Panitia Khusus III dan Komisi V DPRD Provinsi Banten yang telah mencurahkan perhatian, pikiran, dan tenaga serta tanggungjawabnya dalam melaksanakan pembahasan raperda dimaksud.

“Semoga perda yang baru ditetapkan dapat segera diimplementasikan dan membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat di Provinsi Banten,” harapnya.

Rapat paripurna ditutup dengan sambutan Gubernur Banten yang akan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Banten H. Deden Apriandhi dalam kesempatannya, Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten atas persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut yang dinilai strategis untuk memperkuat kinerja Bank Banten sebagai BUMD sekaligus menjadi landasan hukum dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Banten.

“Gubernur Banten menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti penetapan kedua perda tersebut melalui pengundangan, penyusunan peraturan pelaksana, serta implementasi yang efektif dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banten secara berkelanjutan,” tutupnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)