Komisi V DPRD Banten Gelar Rapat Pleno Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TANGERANG,- Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan rapat kerja pembahasan hasil fasilitasi Kemendagri RI dengan OPD mitra bertempat di Aula Rapat Episode Hotel Gading Serpong, Rabu (17/12/2026).

Turut hadir Ketua Komisi V Ananda Trianh Salichan, Wakil Ketua Komisi V Abdul Roji, Sekretaris Komisi V Rifky Hermansyah, serta anggota Komisi V diantaranya H. Muhsinin, Yeremia Mendrofa, Hasbi Sidik, Taufiq Hidayat, Toha, Abraham Garuda Laksono, A. Cut Muthia, Ahmad Imron, Heri Handoko, Mochamad Aly Taufiq, Sehat Ganda Mungkur, Fadel Islami Rakhmat, Irwan Acep Wijaya Tjee, Ida Hamidah, Anis Fuad, dan Budi Prajogo.

Turut hadir pula perwakilan dari Badan Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Serang.

Pada rapat ini Ketua Komisi V mengatakan bahwa rapat kerja saat ini membahas mengenai hasil fasilitasi Kemendagri RI kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno dan Kata Akhir dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Setelah melalui banyak proses dan berbagai masukan serta revisi, alhamdulillah Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ini sudah di tahap akhir penyempurnaan dan memasuki tahap pleno,” tuturnya.

Perlu diketahui, Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ini dibentuk sebagai pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang berada di Provinsi Banten.

Adapun beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diantaranya adalah program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, Raperda ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan guna menjamin pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidup setiap pekerja dan keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V Yeremia Mendrofa dari fraksi PDI Perjuangan meminta agar peraturan turunan dari Raperda ini dapat segera disusun dalam kurun waktu kurang dari 6 (enam) bulan.

“Kita berharap setelah ditetapkan Perda ini langsung dibuat peraturan turunannya seperti peraturan gubernur agar dapat segera diimplementasikan peraturannya,” ucapnya.

Menutup rapat ini, Sekretaris Komisi V juga berharap Raperda ini dapat melindungi hak-hak pekerja di Provinsi Banten dengan lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan dari Raperda ini dapat melindungi pekerja-pekerja non formal dari berbagai sektor pekerjaan,” tuturnya.

Rapat kemudian diakhiri dengan penyerahan draft Kata Akhir dari fraksi-fraksi kepada Ketua Komisi V DPRD Banten. (Els/Infopubdok)