Sekretariat DPRD Banten Gelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

SERANG,- Sekretariat DPRD Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 bertempat di Aula Rapat Aston Hotel & Convention Center Kota Serang, Selasa (15/12/2025).

Turut hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris DPRD Provinsi Banten Subhan Setiabudi, Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Sardi, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Sihabuddin Hasyim, perancang perundang-undangan kantor wilayah Kementerian Hukum Banten Huda Hardiyanto, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah, dan perwakilan dari bagian perundangan dan biro hukum pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Sekretaris DPRD Provinsi Banten Subhan Setiabudi menerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja pegawai dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah Pemerintah di Provinsi Banten.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan, serta menjadi salah satu eviden dalam penilaian indeks kebijakan daerah,” tuturnya.

Ia juga menerangkan bahwa program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Banten akan membahas 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah pada Tahun 2026.

“Propemda Tahun 2026 sudah ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) Raperda Usul DPRD dan 3 (tiga) Raperda usul gubernur, pembentukan peraturan daerah yang baik memerlukan proses yang transparan dan partisipatif, oleh karena itu, kami mengundang Organisasi Perangkat Daerah dari Provinsi Banten, Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum kabupaten dan kota Se-Provinsi Banten,” ucapnya.

Di samping itu, dalam paparannya Kabag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Akhmad Syaefullah menyampaikan bahwa dalam menyusun program peraturan daerah perlu memperhatikan tertib-tertib penyusunan produk hukum seperti tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi, dan tertib implementasi.

“Dalam menyusun produk hukum kita perlu memerhatikan aspek regulasi dan aspek politis mengikuti program kepala pemerintahan dan kepala daerah yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menanggapi sosialisasi ini, Sekretaris DPRD Provinsi Banten Subhan Setiabudi berharap peserta turut aktif berdiskusi serta menjadikan kegiatan ini sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi dalam perancangan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah koordinasi dan sinkronisasi dalam perancangan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh di Provinsi Banten serta ke depannya penyusunan program pembentukan perda di Provinsi Banten dapat dilakukan lebih baik lagi,” tuturnya. (Els/Infopubdok)