SERANG,- Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Provinsi Banten Tahun 2025, Kamis (11/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Imron Rosadi serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo dan Eko Susilo.
Dalam memimpin rapat, Imron menjelaskan bahwa Laporan Kinerja Pimpinan DPRD Provinsi Banten Tahun 2025 disampaikan dengan maksud dan tujuan yakni memberikan informasi kepada masyarakat atas pelaksanaan fungsi DPRD yang telah dicapai melalui tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD.
“Pada Tahun 2025 ini, Pimpinan DPRD Provinsi Banten telah menetapkan 25 keputusan DPRD yang terdiri dari pembentukan keanggotaan dan pimpinan alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, persetujuan raperda, persetujuan APBD, dan penetapan propemperda serta enam keputusan pimpinan DPRD yang terdiri dari penyempurnaan Raperda DPRD APBD Hasil Evaluasi Kemendagri, penetapan masa reses dan pokir DPRD,” jelasnya.

Imron menambahkan berkaitan dengan fungsi anggaran, DPRD Provinsi Banten pada Tahun 2025 telah membahas penetapan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, DPRD Provinsi Banten pada Tahun 2025 telah melaksanakan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten yang dilaksanakan melalui pelaksanaan reses sebanyak tiga kali.
“Fungsi pengawasan DPRD juga dilaksanakan dengan melakukan evaluasi dan monitoring melalui rapat kerja serta kunjungan kerja yang dilaksanakan oleh komisi-komisi DPRD,” tambahnya.
Imron mengucapkan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, juga Sekretaris DPRD Provinsi Banten berserta jajarannya yang telah memberikan dukungan dan pelayanan administrasi terhadap pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD.
“Harapan kita bersama pada Tahun 2026 mendatang tugas dan fungsi DPRD dapat berjalan optimal, efektif, akuntabel, dan lebih berkualitas terutama mendorong tercapainya arah Pemerintah Daerah Provinsi Banten,” tutupnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)