SERANG – DPRD Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam implementasi sistem pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan berlangsung di Ruang GSG DPRD Provinsi Banten, Senin (08/12/2025).
Hadir dalam kegiatan Pimpinan DPRD Provinsi Banten diantaranya Ketua DPRD Fahmi Hakim, Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Wibowo, Barhum HS, dan Imron Rosadi, serta jajaran anggota DPRD Provinsi Banten. Dari Kejaksaan Tinggi Banten hadir Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyampaikan apresiasi kepada Kejati Banten sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan kualitas legislasi, pengawasan, serta tata kelola keuangan daerah.
“Saya berharap pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Banten dapat memperkuat integritas lembaga DPRD Provinsi Banten sekaligus mendukung upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, serta mewujudkan Banten yang maju, adil, dan bebas korupsi,” ujar Fahmi Hakim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun Self Control Plan (SCP) untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi penyimpangan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan melalui penguatan integritas aparatur, penerapan sistem yang transparan, serta kolaborasi lintas sektor.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun Self Control Plan (SCP) sebagai upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi penyimpangan tindak pidana korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas aparatur, penerapan sistem yang transparan, serta kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi turut memberikan materi mengenai strategi pencegahan korupsi, termasuk penguatan whistleblowing system, digitalisasi layanan, manajemen risiko, hingga pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dan stiker antikorupsi dari Kejaksaan Tinggi Banten kepada pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Banten sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan responsif terhadap kepentingan publik. (Yn/Deb/Infopub&dok)