Rapat Paripurna Pendapat Gubernur Terhadap Penjelasan DPRD Atas 2 (Dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten

SERANG,- Rapat Paripurna Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan DPRD atas 2 (Dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten, Selasa (14/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Budi Prajogo didampingi oleh Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo.

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Banten pada 7 Oktober 2015 bahwa agenda rapat paripurna kali ini adalah Rapat Paripurna Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan DPRD atas 2 (Dua) Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif; serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Usul Gubernur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda).

Pada penyampaian pendapat Gubenur Banten yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten, khususnya komisi terkait dan perhatian besar terhadap pelaku UMKM, koperasi, dan ekonomi kreatif.

Dimyati menambahkan terkait dengan Perseroda ini merupakan amanat yang harus dirubah dari perusahaan daerah menjadi perseroda.

“Pengelolaan BUMD harus bisa memberikan contoh dalam mengelola dengan baik dan benar, sehingga mendorong kemandirian daerah karena banyak perseroda tidak sesuai dengan harapan,” tutupnya. (Saarah/Bid.Infopubdok)