SERANG,- Ketua DPRD Banten Andra Soni menghadiri kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informaswi Badan Publik Tahun 2022, yang dilaksanakan di Aula Bappeda, pada Selasa (12/07/22).
Turut hadir Asda II Banten M. Yusuf, M.Si, Kepala Diskominfo Hj. Eneng Nurcahyati, Kepala KI Banten Hilman, M.Si, Wakil Ketua KI H. Toni Anwar serta para perwakilan dari OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Toni Anwar selaku Wakil Ketua KI menyampaikan bahwa pelaksanaan pada monev ini terdapat 5 kategori yang meliputi OPD Provinsi Banten, Pemerintah Kab/Kota, LSM, BUMD dan Partai Politik. Sementara itu sosialisasi ini dilaksanakan agar tidak terjadi salah tafsir terhadap tata cara pengisian Self Assessment Questiannaire (SEQ) Tahun 2022.
“Pada monev Tahun 2022 ini ada 5 kategori yang mengikuti monev diantaranya OPD di lingkungan Pemprov, Pemerintah Kab/Kota, LSM, BUMD dan Parpol,” jelasnya.
“Sementara itu pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan agar tidak terjadi salah tafsir terhadap tata cara pengisian SEQ,” sambungnya.
Keterbukaan Informasi Publik sebagai ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan untuk mewujudkan good governance, Ketua DPRD Andra Soni menurutkan, bahwa dalam hal ini DPRD Banten akan terus berkolaborasi dengan KI serta PPID banten untuk memastikan kepatuhan seluruh OPD, Pemkab/Pemkot ataupun badan public lainnya untuk terus melaksanakan amanat UU terkait keterbukaan informasi public.
“DPRD akan terus berkolaboraasi dengan KI dan PPID Utama Banten untuk memastikan kepatuhan seluruh OPD, Pemkot/Pemkab ataupun badan public lainnya utnuk terus melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-Undqang terkait keterbukaan informasi public,” tuturnya.
Selain itu Andra juga menjelaskan bahwa di Banten sendiri terdapat beberapa regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik diantaranya yaitu, Perda Banten Nomor 8 Tahun 2012, Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2021, Keputusan Gubernur tentang Penetapan PPID Tahun 2021.
Menurut Ketua DPRD Banten tersebut, regulasi ini tidak akan bermakna jika tidak ada komitmen bersama baik dari pimpinan perangkat daerah, PPID banten, OPD di lingkungan Pemprov serta KI Banten.
Sehingga untuk mempertahankan predikat Informatif yang diraih Banten pada tahun 2021 perlunya komitmen bersama dan menyamakan persepsi terkait pentingnya pemenuhan informasi dan ketersediaan informasi untuk masyarakat atau public yang ada di Banten.
“Regulasi ini tidak akan bermakna jika kita semua tidak berkomitmen menyamakan persepsi tentang pentingnya pemenuhan informasi serta tersedianya informasi untuk masyarakat di banten,” tandasnya.
(Yuni/Bid.Infopub&dok)