SERANG, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten menggelar rapat lanjutan dengan agenda dengar pendapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) usul DPRD tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di Gedung Serba Guna DPRD Banten pada Kamis, (22/04/2021).
Rapat yang digelar dengan narasumber dan OPD Provinsi Banten ini dipimpin langsung oleh Hj. Ida Hamidah, S.Ip selaku ketua pansus dan Maretta Dian Arthanti, Psi selaku Wakil Ketua Pansus.
Selain itu, hadir pula Hj. Nurul Wasi’ah, A.Md., Keb. selaku anggota pansus dan perwakila dari Kementrian Hukum dan HAM serta Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten yang hadir secara langsung. Tak hanya itu, hadir pula beberapa OPD lainnya yang bergabung secara virtual.
Dalam kesempatan ini, Paudah selaku Ditjen Bina Pemerintahan Desa yang hadir secara virtual menyampaikan kewenangan provinsi dalam pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa salah satunya yaitu penataan desa.
“Kewenangan pemerintah pusat itu pembentukan desa dikawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Untuk daerah provinsi, kewenangannya yaitu penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat. Selanjutnya, untuk kewenangan daerah kabupatan/kota yaitu penyelenggaraan penataan desa,” tuturnya.
Perlu diketahui, bahwa penyusunan peraturan daerah yang sedang berjalan ini mengacu pada UU no 13 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Dalam hal ini juga terdapat Bab IX pasal 236 s/d 246 UU No 23 Tahun 2014 tentang peraturan daerah yang didalamnya terdiri dari mekanisme perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Terdapat beberapa catatan teknis substantif pada rancangan peraturan daerah dari hasil rapat kali ini salah satunya yaitu Bab XI pasal 47 tentang peningkatan sarana prasarana. Dimana dalam substansi ini dapat masuk kedalam bab pembinaan karena hasil pembinaan terhadap kapasitas desa maka dapat diberikan peningkatan kapasitas desa berupa peningkatan sarana prasarana dengan mekanisme bantuan keuangan.
Sementara itu, Hj. Ida Hamidah S.Ip selaku Ketua Pansus mengatakan, secara keseluruhan substansi materi rancangan peraturan daerah baik dari sisi kewenangan maupun unsur pembinaan oleh Provinsi sudah termuat dan mewakili substansi pengaturan didalam rancangan peraturan daerah ini.
“Catatan-catatan dari narasumber hari ini akan kami tampung agar nantinya peraturan daerah ini akan berhasil dengan baik,” pungkasnya. (Tia/Bid.Infopub)