Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Sekretariat DPRD Banten Raih Predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026

Admin
05 November 2026, 15:33 WIB
Sekretariat DPRD Banten Raih Predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026

SERANG, Sekretariat DPRD Provinsi Banten berhasil meraih predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (5/11/2026).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas upaya Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Penganugerahan berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 terhadap badan publik di lingkungan Provinsi Banten.

Predikat Informatif yang diperoleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten mencerminkan upaya kelembagaan dalam memperkuat transparansi, meningkatkan aksesibilitas informasi, serta memberikan pelayanan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Subhan Setiabudi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat Informatif merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam membangun tata kelola informasi publik yang semakin baik.

"Alhamdulillah, capaian predikat Informatif ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Kami menyadari, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD," ujarnya.

Subhan menambahkan, capaian tersebut akan menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, termasuk optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan teknologi digital.

"Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat koordinasi antarbagian, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami, keterbukaan informasi ini dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Provinsi Banten," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Monev tahun 2026, Komisi Informasi Provinsi Banten menetapkan sebanyak 161 badan publik sebagai peserta. Dari jumlah tersebut, 120 badan publik berhasil mengikuti seluruh tahapan evaluasi hingga proses visitasi lapangan.

Penilaian dilakukan melalui enam indikator utama, meliputi kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi.

Proses evaluasi juga mencakup pengisian kuesioner, pemantauan website resmi, presentasi, hingga visitasi untuk memeriksa secara langsung pelaksanaan pelayanan informasi pada masing-masing badan publik.*

Tag:
Sekretariat DPRD Banten Raih Predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2026 | Sekretariat DPRD Provinsi Banten