Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Pansus IV DPRD Banten Bahas Pengaturan Izin Usaha Jasa Pertambangan

Admin
03 November 2026, 19:26 WIB
Pansus IV DPRD Banten Bahas Pengaturan Izin Usaha Jasa Pertambangan

SERANG — Panitia Khusus (Pansus) IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara DPRD Provinsi Banten kembali menggelar rapat kerja lanjutan, Selasa (3/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Banten Ishak Sidik.

Turut hadir Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

Dalam rapat tersebut, Pansus IV melanjutkan pembahasan substansi pasal demi pasal, khususnya terkait pengaturan izin usaha jasa pertambangan. Pembahasan mencakup ketentuan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal maupun nasional oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Ketua Pansus IV DPRD Banten, Ishak Sidik, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai perangkat daerah dalam merumuskan ketentuan pertambangan.

Menurutnya, pengaturan tersebut perlu disusun secara terpadu agar pelaksanaan kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan lingkungan dan kawasan permukiman.

“Pengaturan ini perlu dirumuskan bersama dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan kegiatan pertambangan tidak berjalan sendiri-sendiri. Kita ingin setiap ketentuan yang disusun dapat memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk dampak terhadap lingkungan dan kawasan permukiman,” ujar Ishak.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus IV bersama Dinas ESDM Provinsi Banten mencermati pembagian jenis pekerjaan yang memerlukan sertifikat standar maupun izin usaha jasa pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menjelaskan bahwa penggunaan perusahaan jasa pertambangan perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan dan karakteristik material yang ditambang.

“Penggunaan perusahaan jasa pertambangan harus disesuaikan dengan jenis material dan karakteristik kegiatan penambangannya. Untuk material lepas seperti pasir dan tanah tentu berbeda dengan batuan keras yang membutuhkan peralatan khusus,” jelas Dedi.

Pansus IV turut mencermati ketentuan penggunaan perusahaan jasa pertambangan berbadan hukum Indonesia yang melibatkan penanaman modal asing apabila perusahaan jasa pertambangan lokal maupun nasional tidak tersedia atau tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial yang dibutuhkan.

Melalui pembahasan lanjutan ini, Pansus IV DPRD Banten berharap substansi Raperda dapat dirumuskan secara lebih jelas, terutama terkait perizinan, pemberdayaan perusahaan jasa pertambangan lokal, serta pengaturan pelaksanaan kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
Pansus IV DPRD Banten Bahas Pengaturan Izin Usaha Jasa Pertambangan | Sekretariat DPRD Provinsi Banten