SERANG - Komisi V DPRD Provinsi Banten menggelar audiensi bersama Perhimpunan Para Pejuang Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) untuk membahas persoalan sengketa lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (15/10/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan dan dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan upaya Komisi V untuk memfasilitasi komunikasi antarpihak, mengklarifikasi persoalan yang terjadi, serta mencari jalan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelibatan sejumlah perangkat daerah diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditinjau secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan status kepemilikan lahan dan aspek administrasi yang mendasarinya.
“Melalui audiensi ini, kami berharap dapat memediasi pihak-pihak terkait dan memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang terjadi. Penyelesaiannya tentu harus mengikuti tahapan dan ketentuan administrasi yang berlaku,” tutur Ananda.
Dalam pertemuan itu, Sekretaris Perkomhan Wilayah Tangerang Raya, Deden Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari ahli waris yang mengklaim tanahnya digunakan sebagai lahan SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Perkomhan mengaku telah melakukan pengecekan dan verifikasi awal.
Menanggapi hal tersebut, Ananda meminta BPKAD Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan sebagai dasar pembahasan penyelesaian persoalan.
Perwakilan BPKAD menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam audiensi, lahan tersebut telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada 2021 dan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). BPKAD juga menyampaikan adanya dokumen serah terima personel, pendanaan, sarana, dan prasarana (P2D) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Provinsi Banten, yang ditandatangani oleh Bupati Tangerang saat itu, Ahmed Zaki Iskandar, dan Gubernur Banten saat itu.
Berdasarkan dokumen tersebut, BPKAD menyatakan lahan dimaksud secara legal tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Banten.
Komisi V DPRD Banten mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Klarifikasi status aset serta penelusuran atas pengaduan ahli waris menjadi bagian penting dalam upaya mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. (Yn/infopub&dok)

