Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

Komisi V DPRD Banten Bantu Selesaikan Persoalan Siswa, Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah

Admin
04 November 2026, 08:05 WIB
Komisi V DPRD Banten Bantu Selesaikan Persoalan Siswa, Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah

SERANG – Komisi V DPRD Provinsi Banten memfasilitasi penyelesaian persoalan pendidikan yang melibatkan peserta didik SMAN 1 Ciomas dan SMKN 2 Kota Serang. Melalui audiensi bersama Forum Aktivis Muda Kota Serang (FAMS) dan pihak sekolah, Komisi V mendorong agar persoalan administrasi dan perpindahan sekolah tidak menghambat hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Selasa (03/11/2026).

Rapat dipimpin anggota Komisi V DPRD Banten H. Muhsinin, serta dihadiri anggota Komisi V lainnya, yakni Yeremia Mendrofa, Hasbi Sidik, Heri Handoko, dan Budi Prajogo.

Audiensi tersebut membahas persoalan penahanan ijazah peserta didik di SMAN 1 Ciomas serta polemik perpindahan siswa ke SMKN 2 Kota Serang. Dalam forum tersebut, FAMS meminta penjelasan dan tindak lanjut atas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penahanan ijazah, pengeluaran siswa secara sepihak, hingga keterlibatan kader partai politik dalam komite sekolah.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, menjelaskan bahwa persoalan perpindahan siswa perlu dicermati, terutama karena terdapat peserta didik yang berpindah ke sekolah dengan jurusan berbeda. Perbedaan kompetensi keahlian tersebut berdampak pada proses penyetaraan nilai sehingga membutuhkan penanganan agar tidak merugikan masa depan peserta didik.

“Dalam rapat ini kami melihat ada persoalan teknis dalam proses perpindahan sekolah, termasuk perbedaan jurusan yang berdampak pada penyetaraan nilai. Karena itu, perlu dicarikan solusi agar anak-anak ini tetap bisa melanjutkan pendidikan dan tidak sampai putus sekolah,” ujar Yeremia.

Ia menegaskan, Komisi V juga meminta seluruh sekolah di Provinsi Banten untuk tidak melakukan penahanan ijazah peserta didik. Khusus SMAN 1 Ciomas, sekolah diminta memberikan pemberitahuan terkait penyelesaian persoalan tersebut. Sementara untuk memastikan kebijakan ini menjadi perhatian seluruh sekolah, Yeremia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menerbitkan surat edaran.

Terkait persoalan yang disampaikan FAMS, Yeremia menyampaikan bahwa melalui fasilitasi dan pembahasan bersama dalam audiensi tersebut, persoalan yang dialami peserta didik telah mendapatkan jalan keluar. Komisi V mendorong pihak sekolah dan dinas terkait untuk memastikan tindak lanjutnya berjalan sehingga hak pendidikan siswa tetap terlindungi.

Mengenai keterlibatan kader partai politik dalam komite sekolah, ia menyampaikan bahwa hal tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kedudukan dan jabatan pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, pimpinan rapat H. Muhsinin menekankan bahwa persoalan teknis dalam proses perpindahan sekolah tidak boleh sampai menghambat keberlanjutan pendidikan peserta didik.

“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelamatkan anak-anak ini agar tidak putus sekolah. Jangan sampai persoalan teknis maupun administrasi justru menghilangkan kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Muhsinin.

Melalui audiensi ini, Komisi V DPRD Banten menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan pendidikan serta memastikan hak peserta didik terlindungi. Komisi V juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar memperkuat pengawasan terhadap satuan pendidikan, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi. (Yn/infopub&dok)

Tag:
Komisi V DPRD Banten Bantu Selesaikan Persoalan Siswa, Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah | Sekretariat DPRD Provinsi Banten