Logo
DPRDProvinsi Banten

Menu Utama

DPRD Provinsi Banten © 2026

KABAR

DPRD Banten Tetapkan Pembentukan Pansus untuk Bahas Tiga Raperda Usul Gubernur

Admin
22 Oktober 2026, 17:58 WIB
DPRD Banten Tetapkan Pembentukan Pansus untuk Bahas Tiga Raperda Usul Gubernur

SERANG ,– DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda mendengarkan tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Banten terhadap pandangan umum fraksi-fraksi serta penetapan pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur, Kamis (22/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi, didampingi Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS.

Turut hadir Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah dan unsur Forkopimda lainnya.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi penyertaan modal ke dalam PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten.

Dalam sambutan Gubernur Banten yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyampaikan apresiasi atas pandangan umum fraksi-fraksi yang berisi saran, kritik, dan masukan terhadap ketiga Raperda.

“Terima kasih atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda tersebut. Itu merupakan masukan yang konstruktif, baik saran maupun kritik dan perbaikan. Insyaallah kita akan sempurnakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wakil Gubernur Banten.

Terkait penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya pengelolaan investasi daerah secara realistis dan bertanggung jawab. Penyertaan modal diharapkan dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, pengelolaan barang milik daerah perlu dilakukan secara amanah untuk menjaga aset dan kekayaan daerah. Adapun penataan perangkat daerah diharapkan didasarkan pada variabel, indikator, dan bobot yang jelas agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan lebih efisien, efektif, dan akuntabel.

Dalam memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD H. Imron Rosadi menyampaikan bahwa pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari tahapan pembahasan Raperda usul Gubernur. Susunan keanggotaan dan pimpinan pansus ditetapkan melalui rapat paripurna sesuai ketentuan tata tertib DPRD.

“Sebagai tindak lanjut dari rangkaian pembahasan Raperda usul Gubernur, fraksi-fraksi DPRD telah menyepakati pengajuan nama-nama calon anggota panitia khusus. Selanjutnya, susunan keanggotaan dan pimpinan pansus ditetapkan melalui rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imron.

Melalui tahapan tersebut, DPRD Provinsi Banten melanjutkan pembahasan tiga Raperda yang diharapkan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah, pengelolaan aset yang lebih baik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Tag:
DPRD Banten Tetapkan Pembentukan Pansus untuk Bahas Tiga Raperda Usul Gubernur | Sekretariat DPRD Provinsi Banten