SERANG ,– DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur Banten atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur, Kamis (22/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS, didampingi Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim dan Wakil Ketua DPRD Banten H. Imron Rosadi.
Turut hadir Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah dan unsur Forkopimda lainnya.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi penyertaan modal ke dalam PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten.
Dalam rapat tersebut, Barhum HS menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan Raperda yang berasal dari usul Gubernur.
“Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan tiga Raperda usul Gubernur. Berbagai saran, pendapat, dan pertanyaan dari fraksi akan menjadi bahan masukan untuk pembahasan lebih lanjut agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Provinsi Banten,” ujar Barhum.
Sesuai kesepakatan seluruh ketua fraksi, pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan melalui penyerahan dokumen kepada pimpinan DPRD. Pandangan tersebut memuat saran, pendapat, dan pertanyaan yang akan menjadi masukan serta bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam menyusun tanggapan dan/atau jawaban terhadap ketiga Raperda.
Barhum berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan regulasi yang mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

