SERANG, – Pansus III DPRD Banten menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah usul DPRD tentang pemberdayaa masyarakat dan desa pada Selasa, (24/8/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Hj. Ida Hamidah, S.IP selaku Ketua Pansus III didampingi oleh Wakil Ketua Pansus III Maretta Dian Artanthi, Psi dan sekretaris Pansus III Drs. Encop Sopia, S.Ag., MH ini juga dihadiri oleh anggota pansus III H. Muhsinin, SE.,M.Si, Drs H. Syihabuddin Hasyim, SH., ME., M.Si dan Cut Mutia, S.Ap. Tak hanya itu hadir pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten.
Dalam rapat tersebut, Anggota pansus III H. Muhsini, SE., M.Si menyampaikan sarannya perihal pasal-pasal yang tertuang agar dapat direvisi dan dapat dipahami secara lebih detail lagi. “Ini beberapa pasanya harus lebih umum lagi dibahasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Hj. Ida Hamidah, S.Ip selaku Ketua Pansus III menyampaikan, bahwa masukan dan saran dari anggota pansus serta peserta rapat yang hadir dapat ditampung guna perbaikan yang lebih baik. (Tia/Bid.Infopub)