SERANG,- Wakil Ketua II DPRD Banten Barhum HS menerima audiensi dari Jawara Ulama dan Rakyat Banten (JUARA Banten) bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRD Provinsi Banten pada Kamis, (27/02/2025).
Dalam hal ini Barhum HS didampingi oleh Plt Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Kepala Dinas Perikan dan Kelautan Banten, Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Banten, perwakilan Bappeda Provinsi Banten beserta jajaran.
Pada sampaiannya, Erwin selaku perwakilan rombongan menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya datang ke Gedung DPRD Banten adalah untuk meminta klarifikasi informasi perihal Pembentukan Panitia Khusus I DPRD Banten yang membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2022-2042 dan dugaan merubah status hutan lindung menjadi hutan produksi.
“Kami ingin meminta klarifikasi informasi terkait dugaan pesanan Perda dari Pj Gubernur Banten sebelumnya yaitu Al Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar serta pembentukan Panitia Khusus I Pembahasan Pansus Raperda RTRW Banten Tahun 2022-2042,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan serangkaian aspirasi terkait Proyek Strategis Nasional PIK 2 yang dirasa merugikan masyarakat Banten, ia meminta DPRD Banten tegas dalam menyikapi perihal tersebut.
Menanggapi hal tersebut Barhum HS menjelaskan bahwa Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 telah melalui mekanisme legitimasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Ia juga menegaskan bahwa dalam Perda tersebut tidak memuat klausal mengenai perubahan tata ruang hutan lindung menjadi hutan produksi.
“Pada Perda tersebut tidak ada memuat tentang merubah ruang, hanya memuat hal-hal kebutuhan masyarakat seperti hutan lindung dan lain sebagainya,” ucapnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kabag Perundang-Undangan Setwan Banten Furkon juga menuturkan bahwa mekanisme yang ditempuh sudah jelas hingga sampai disahkannya Perda tersebut.
“Mekanisme yang kita tempuh sudah clear, kita bahas ini dengan Kementerian Pusat, dan ada harmonisasi juga dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, serta kawasan lindung dan kawasan konservasi yang tercatat di Banten ini betul-betul kita jaga,” tuturnya.
Perihal dengan PIK 2, Barhum HS menyebutkan bahwa DPRD Banten siap mengawal aspirasi masyarakat dan berharap masyarakat terus memerhatikan apabila terjadi penyelewengan aturan di Provinsi Banten.
“Dimana pun, kapanpun, kami selalu dengan rakyat, intinya kami siap mengawal aspirasi ini, dan kami minta kepada seluruh masyarakat yang membawa aspirasi ini supaya terus menumbuhkan api semangat untuk menghalau api kedzaliman di Provinsi Banten” ujarnya. (Els/Infopubdok)