SERANG,- Masyarakat Lebak Selatan tergabung dalam wadah Gerakan Masyakarat Lebak Selatan (GMLS) lakukan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi IV DPRD Provinsi Banten bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kamis (12/12/2024)
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar turut didampingi oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.
Eka Kuswara selaku Ketua Gerakan Masyarakat Lebak Selatan menyampaikan terkait aktvitas tambang dari PT. Samudra Banten Jaya yang ada di wilayah Kecamatan CIbeber dan Kecamatan Bayah yang menimbulkan dampak dampak negative bagi warga kedua kecamatan tersebut, salah satunya terjadinya di Desa Cidikit.
“Dengan berbagai polemik permasalahan yang telah terjadi, kami berharap kepada Komisi IV DPRD Provinsi Banten dapat turun langsung meninjau lokasi tambang PT. Samudra Banten Jaya dengan didampingi oleh Dinas ESDM Provinsi Banten serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten,” ucapnya.
Tb. Endin salah satu perwakilan dari PT. Samudra Banten Jaya telah meninjau melalui kajian data yang dilakukan, kejadian longsor terjadi di Kampung Lebak Mangga yang jaraknya sekitar 1,3 KM. Walau begitu, pihaknya menyerahkan bantuan sebesar 40 juta ke salah satu sekolah terdampak disana yang diserahkan melalui komite sebagai bentuk pemenuhan aspek sosial kepada masyarakat sekitar.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar menanggapi terkait kajian administrasi walaupun di tingkat kabupaten, tetapi tetap harus ada rekomendasi persetujuan di pemerintah provinsi untuk itu diharapkan memiliki kewajiban dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan.
“Sekalipun perizinan diberikan kementrian selaku pemerintah pusat, namun pengawasan daerah dari Pemprov Banten tetap perlu dilakukan. Jika ada yang berkaitan dengan bencana di daerah tersebut, maka diharapkan kita (yang ada di daerah) turun tangan. Bukan berarti kementrian selaku pemberi izin menunggu turun terlebih dahulu, baru daerah,” tuturnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)