DPRD BANTEN

Komisi V DPRD Banten Perjuangkan Nasib Calon Kepala Sekolah, Calon Pengawas, Guru dan Tendik PPPK

JAKARTA ,- Kunjungan pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Banten ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dipimpin oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa dan diterima langsung oleh Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbud Ristek RI Dr. Pratono, Rabu (29/03/2023).

Kunjungan ini menyangkut dengan perjuangan dan kepedulian Komisi V terhadap pendidikan di Provinsi Banten dan beberapa point yang ingin dibahas bersama dengan Kemendikbud Ristek RI yaitu; hal-hal yang berkaitan dengan proses pengangkatan calon kepala sekolah, penentuan calon pengawas sekolah, status dan penempatan guru PPPK, dan keterbatasan perekrutan guru honorer pada sekolah-sekolah.

Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbud Ristek RI menjawab segala bentuk pertanyaan dari Komisi V DPRD Banten seperti;

– Pengangkatan kepala sekolah yang dapat diangkat langsung tanpa Plt terlebih dahulu, hal tersebut merujuk pada Permendikbud 40 Tahun 2021, namun tetap dengan memperhatikan kriterianya;

– Penilaian Kemendikbud Ristek RI terhadap sumber daya manusia di Provinsi Banten yang dirasa sudah cukup tepat untuk membentuk pengawas sekolah yang kompeten;

– Pengumuman formasi pengangkatan PPPK Tahun 2022 akan diumumkan pada tanggal 9-10 April 2023 dengan penerbitan 500 SK yang kemudian untuk formasi PPPK Tahun 2023 akan dibuka setelah pengumuman formasi pengangkatan PPPK Tahun 2022, yang kemudian Pemerintah Provinsi kedepannya dapat menugaskan ASN PPPK sesuai dengan kebutuhan tiap daerahnya;

– Masa pensiun untuk guru honorer 60 tahun, dan tenaga kependidikan 58 tahun, dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005;

– Rekruitmen untuk guru honorer di sekolah merupakan kebijakan dari masing-masing sekolah dengan melakukan relaksasi dana BOS untuk perekrutan tersebut;

“Mengenai pengangkatan kepada sekolah itu bisa diangkat tanpa harus adanya Plt terlebih dahulu, kemudian SDM di Provinsi Banten kami rasa sudah cukup tepat untuk dibentuk pengawas sekolah sesuai dengan formasi yang ada, lalu soal formasi pengangkatan PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada 9-10 April mendatang yang nantinya untuk formasi PPPK 2023 akan dibuka setelah pengumuman tersebut serta pada prinsipnya Kemendikbud merasa setiap Pemerintah Provinsi bisa menempatkan dan menugaskan ASN PPPK sesuai dengan kebutuhan daerahnya, dan masa pensiun untuk guru honorer itu 60 tahun juga tenaga kependidikan 58 tahun, yang terakhir untuk perekrutan guru di sekolah merupakan kebijakan dari tiap sekolah itu sendiri dengan melakukan relaksasi pada dana BOS,”ucapnya.

Ditempat yang sama, Dr. Yeremia Mendrofa mengatakan dan meminta kepada Kepala Bidang SMA Dindikbud Provinsi Banten yang turut hadir untuk segera mengkoordinasikan dengan pihak terakit agar surat rekomendasi untuk penyusunan calon pengawas di Provinsi Banten dapat segera terbit sehingga Pemprov Banten bergerak lebih cepat guna menyusun calon pengawas sekolah tersebut.

“Dengan sudah adanya dorongan dari Kemendikbud Ristek RI ini kami Komisi V meminta kepada Kepala BIdang SMA Dindikbud Provinsi Banten untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar surat rekomendasi penyusunan calon pengawas sekolah di Provinsi Banten bisa cepat terbit sehingga Pemprov Banten bisa bergerak untuk menyusun calon pengawas sekolah,”ujarnya.

Menutup kunjungan ini, Yeremia selaku Ketua Komisi V dan pimpinan rombongan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kemendikbud Ristek RI karena sudah mau menerima dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, sehingga Komisi V dan Pemprov Banten melalui Kepala Bidang SMA Dindikbud Provinsi Banten menemukan arah yang lebih optimal untuk memperjuangkan dan membangun kemajuan Provinsi Banten. (Andin/Infopubdok)