SERANG, – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati menghadiri acara diaolog publik dengan tema “Mengukur Manfaat Pinjaman Daerah Untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat Banten”, di Cafe Koekoet 53, Taman Graha Asri, pada Selasa (20/04/21).
Dalam diskusi tersebut hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc, Wakil Kadin Provinsi Banten H. Amir Hamzah, tokoh masyarakat H. Asep Rahmatullah serta hadir pula dari para akademisi dan pengamat politik Provinsi Banten.
Untuk diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu wilayah yang mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastuktur (SMI), pinjaman ini dialokasikan untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Pandemi Covid-19. Oleh karena itu dalam diskusi public ini dibahas sejauh mana manfaat dari pinjaman daerah tersebut untuk pemulihan ekonomi masyarakat Provinsi Banten.
Dalam kesempatan itu, M. Nawa Said Dimyati menyampaikan bahwa, Program Pemullihan Ekonomi nasional (PEN) ini adalah sebuah skenario yang dibuat Pemerintah Pusat yang melibatkan Pemerintah Provinsi termasuk didalamnya yaitu Provinsi Banten. Selain itu dalam pengajuan pinjaman ini posisi DPRD provinsi Banten tidak terlibat secara aktif ataupun pasif karena landasan hukum yang dipakai adalahh Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020, dimana disitu tercantum kewenangan pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Ia juga menambahkan, bahwa semua kegiatan yang didanai oleh pinjaman ini adalah kegiatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sesuai RPJMD, seperti investasi di bidang pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur dan ada hal yang lainnya.
“Sebelumnya perlu saya sampikan bahwa program Pemulihan Ekonomi Nasional ini adalah sebuah skenario yg dibuat Pemerintah Pusat yang melibatkan Pemerintah Provinsi termasuk di dalamnya ada Provinsi Banten. Dan dalam hal ini posisi DPRD Banten dalam pinjaman ini tidak terlibat secara aktif ataupun pasif karena landasan hukum yg dipakai adalah UU Nomor 2 Tahun 2020, dimana disitu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
“Semua kegiatan yang didanai dari pinjaman ini adalah kegiatan yang dilaksanakan guna hajat hidup orang banyak sesuai RPJMD pada saat itu, seperti investasi di bidang Pendidikan dan Kesehatan serta pembangunan infrastuktur yang dapat menopang perekonomian masyarakat Provinsi Banten dikala situasi Pandemi Covid-19,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Al Muktabar selaku Sekda Provinsi Banten juga menjelaskan, bahwa pemanfaatan dana pinjaman tersebut guna recovery ekonomi akibat adanya pandemic covid-19, sehingga nanti akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan.
“Pembangunan infrastuktur seperti jalan, jembatan itu juga merupakan hal yang penting agar dapat memperlancar dan mempermudah jalur distribusi barang ataupun jasa,” ujarnya. (Yuni/Bid.Infopub)