PANDEGANG, – Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten dan FSPP Banten menggelar diskusi publik dengan tema “Potensi Bahaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Non Formal” di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Sabtu, (05/09/2020)
Diskusi publik ini juga dihadiri oleh KH. Bukhori Yusuf,LC., MA. Anggota DPR RI Fraksi PKS sebagai narasumber. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan bahwa rancangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah hal yang luar biasa karena dibahas dengan sangat singkat dan memiliki draft sebanyak seribu halaman lebih.
Beliau juga mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan gabungangan dari 79 undang-undang namun sebelumnya sistem Omnibus Law tidak dikenal oleh negara Indonesia.
“Ini peristiwa pertama kali indonesia melakukan proses Omnibus Law dalam konteks investasi dan dalam konteks pemberdayaan Indonesia,” jelasnya
H. Jawari ibsan anggota FSPP Provinsi Banten dalam kesempatan itu menilai, bahwa menurutnya pemerintah mengajukan RUU ini bukan untuk menaikan pendidikan, bukan untuk mensejahterakan bangsa dan melindungi segenap masyarakat indonesia.
“Kalau RUU ini disahkan berarti DPR bukan wakil rakyat karena undang-undang dibuat untuk melindungi segenap masyarakat indonesia,” ujarnya.
Dalam penutupnya, beliau berharap bahwa PKS konsisten untuk melindungi masyarakat indonesia bukan hanya kepentingan partai. (Tia/bid.infopub)