DPRD BANTEN

Studi Banding ke DPRD Sulsel, Komisi I DPRD Banten Bahas Program Pokir

SULSEL, – Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan studi banding ke Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Senin, (24/02/2020). Kegiatan Study banding ini dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Provinsi Banten H. Asep Hidayat dan di terima oleh wakil ketua komisi A Rahman Pina di ruang Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Banten H. Asep Hidayat menyampaikan, bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya membahas tentang program pokok-pokok pikiran (pokir). Asep mengungkapkan, ternyata di DPRD Sulawesi Selatan program pokok pikiran tersebut sudah dihapus dan dimasukan atau dikolaborasikan kedalam rencana kerja (Renja) dan RPJMD DPRD.

“Agenda studi banding tersebut membahas tentang program pokok pikiran, yang ternyata program pokok pikiran tersebut sudah di hapuskan karena tidak berjalan efektif dan banyak temuan. Sehingga program pokok pikiran tersebut di masukan dan di kolaborasikan ke dalam rencana kerja dan RPJMD DPRD Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Asep menambahkan, selain program pokok pikiran, dalam agenda studi banding tersebut juga membahas tentang sosialisasi 4 pilar yang di terapkan di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan program ini anggota dewan akan lebih sering bertemu dengan masyarakat atau konstituennya selama satu bulan sekali.

“Untuk menunjang kegiatan sosialisasi 4 pilar ini, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Rp32 juta per-anggota, dalam setiap pertemuannya 150 orang peserta,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Banten A.Jazuli Abdillah mengatakan, bahwa banyak informasi yang dapat diperoleh dari komisi A DPRD Sulawesi Selatan Bidang Pemerintahan terutama yang dipaparkan oleh Sekretaris DPD PDIP Sulawesi Selatan Rudi Pieter Goni terkait kesepakatan seluruh anggota yang tidak mau memanfaatkan pokok-pokok pikiran walaupun tertuang dalam aturan.

“Aspirasi dari masyarakat yang menjadi usulan anggota dioptimalkan melalui pintu reses yang diteruskan kepada pihak eksekutif untuk disingkronisasi agar terakomodir, jalurnya tetap melalui e-Planning. Nah, untuk mengawal proses ini, DPRD Sulsel sepakat membentuk semacam Pokja atau Badan Pekerja Anggaran (Diluar Banggar yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan) yang bekerja dari hulu sampai hilir yang berfungsi sebagai Liaison Officer (LO) antara legislatif dan eksekutif, terutama dengan Bappeda Pemprov Sulsel,” paparnya.

“Jadi, disana tidak menggunakan Pokir, apalagi mengerjakannya, tidak ada itu.
Kita juga belajar soal program sosialisasi perundang-undangan dan empat pilar kebangsaan yang sudah berjalan di DPRD Sulsel,” sambungnya. (Ceu/Bid. Infodok)