BADAN MUSYAWARAH
Tugas Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, sebagai berikut :
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- Merekomendasikan pembentukan Pansus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Bamus.
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN MUSYAWARAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN
Drs. H. JAMIN, M . SI
H. KOMARUDIN
H. ADE SURYANA
IYAN SETIAWAN, S Pd
JENNY VINA RUTHMAULI
KORI PRIADI, SE
H. SUTARA
HJ. SITI ERNA NURHAYATI. S.Ip
DRS. H. MUJAKKIR ZUHRI
ANDRA SONI
SOPWAN , SH.,MH
HERI HANDOKO, SE